<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPKN - Freedomnesia</title>
	<atom:link href="https://www.freedomnesia.id/category/ppkn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.freedomnesia.id</link>
	<description>Kebebasan Ilmu Pengetahuan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 May 2022 15:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/06/cropped-Freedomnesia-Logo-32x32.png</url>
	<title>PPKN - Freedomnesia</title>
	<link>https://www.freedomnesia.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama</title>
		<link>https://www.freedomnesia.id/ciri-ciri-kemerdekaan-beragama/</link>
					<comments>https://www.freedomnesia.id/ciri-ciri-kemerdekaan-beragama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Poer]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 May 2022 15:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PPKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kewarganegaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PKN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.freedomnesia.id/?p=2630</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disitu tercantum mengenai kalimat &#8220;hak bagi segala bangsa&#8221;, yang dimaksud dalam hak tersebut adalah merdeka atau kebebasan. Kebebasan dan Kemerdekaan juga sangat erat kaitannya dengan agama atau kepercayaan, karena pada dasarnya setiap manusia memiliki hak dalam memilih dan menentukan agama mana yang ingin dianutnya. Kemerdekaan beragama merupakan salah satu hak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/ciri-ciri-kemerdekaan-beragama/">Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disitu tercantum mengenai kalimat &#8220;hak bagi segala bangsa&#8221;, yang dimaksud dalam hak tersebut adalah merdeka atau kebebasan.</p>
<p>Kebebasan dan Kemerdekaan juga sangat erat kaitannya dengan agama atau kepercayaan, karena pada dasarnya setiap manusia memiliki hak dalam memilih dan menentukan agama mana yang ingin dianutnya. Kemerdekaan beragama merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap individu.</p>
<p>Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama.</p>
<p>Kemerdekaan beragama juga memiliki ciri-ciri khusus di dalamnya. Berikut diantaranya ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar.</p>
<h3>1. Kekebasan Memeluk Agama Bagi Setiap Individu</h3>
<p>Kebebasan beragaman sudah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:</p>
<blockquote><p>&#8220;Setiap orang bebas memluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu&#8221;.</p></blockquote>
<p>Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bebas memilih agama tanpa adanya ancaman dari orang lain dalam beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.</p>
<h3>2. Negara Menjamin Kemerdekaan Beribadah Setiap Warganya</h3>
<p>Negara menjamin kemerdekaan waraganya untuk beribadah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat (2) yang berbunyi:</p>
<blockquote><p>&#8220;Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.&#8221;</p></blockquote>
<p>Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa negara harus menjamin keselamatan warga negaranya dalam beribadah untuk tetap aman, dan tanpa ada gangguan, paksaan, dan dari orang lain.</p>
<h3>3. Kebebasan untuk Memilih dan Menetapkan Agama Atas Pilihan Sendiri</h3>
<p>Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi:</p>
<blockquote><p>&#8220;Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.&#8221;</p></blockquote>
<p>Pada pasal ini dijelaskan bahwa, setiap ornag berhak memilih dan menetapkan agama mana yang ingin di anut atas pemikirannya sendiri.</p>
<h3>4. Tidak Ada Paksaan Dalam Menganut Agama atau Kepercayaan</h3>
<p>Tidak ada paksaan dalam menganut agama merupakan ciri kemerdekaan beragaman yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (2) yang berbunyi:</p>
<blockquote><p>&#8220;Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.&#8221;</p></blockquote>
<p>Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak melarang seseorang dalam menganut kepercayaan yang sudah dipilihnya, dan memaksakan agama kepada seseorang.</p>
<h3>5. Hanya Hukum yang Dapat Membatasi Kemerdekaan Beragama Seseorang</h3>
<p>Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama atau kepercayaa, hal tersebut tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi:</p>
<blockquote><p>&#8220;Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.&#8221;</p></blockquote>
<p>Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang bisa membatasi seseorang dalam menganut agama adalah hukum, selain itu tidak ada yang bisa melarang seseorang dalam menentukan agama atau kepercayaan.</p>
<h3>6. Pendidikan Agama Harus Sesuai Dengan Agama yang Dianut</h3>
<p>Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan yang dianut masing-masing individu, hal ini tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (4) yang berbunyi:</p>
<blockquote><p>&#8220;Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri&#8221;.</p></blockquote>
<p>Dalam pasal ini menyatakan bahwa konvenan internasional tentang politik dan hak sipil, harus menghormati kebabasan orang tua dalam memastikan kesesuaian antara agama dan pendidikan yang dianut.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga:</strong> <a title="Mengapa Islam bisa cepat diterima oleh masyarakat di Indonesia" href="https://www.freedomnesia.id/mengapa-islam-bisa-cepat-diterima-oleh-masyarakat-di-indonesia/">Mengapa Islam bisa cepat diterima oleh masyarakat di Indonesia?</a></p></blockquote>
<p>Nah, itulah 6 ciri-ciri kemerdekaan beragaman beserta penjelasannya menurut Undang-Undang Dasar yang dapat freedomnesia.id bagikan. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai kemerdekaan beragama dan semoga beramanfaat.</p><p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/ciri-ciri-kemerdekaan-beragama/">Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.freedomnesia.id/ciri-ciri-kemerdekaan-beragama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahapan Perjanjian Internasional</title>
		<link>https://www.freedomnesia.id/tahapan-perjanjian-internasional/</link>
					<comments>https://www.freedomnesia.id/tahapan-perjanjian-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Poer]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 03:52:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PPKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kewarganegaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.freedomnesia.id/?p=2507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tahapan Perjanjian Internasional &#8211; Sebelum masuk ke tahapan perjanjian internasional, kita akan membahas mengenai perjanjian internasional terlebih dahulu. Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan dan dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adapun tahapan perundingan internasional sebagai berikut. 1. Perundingan (Negotiation) Dalam perjanjian internasional, tahapan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/tahapan-perjanjian-internasional/">Tahapan Perjanjian Internasional</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Tahapan Perjanjian Internasional</b> &#8211; Sebelum masuk ke tahapan perjanjian internasional, kita akan membahas mengenai perjanjian internasional terlebih dahulu. Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan dan dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adapun tahapan perundingan internasional sebagai berikut.</p>
<h3>1. Perundingan (<em>Negotiation</em>)</h3>
<p>Dalam perjanjian internasional, tahapan pertama yang dilakukan adalah melakukan perundinga. Perundingan adalah salah satu metode utama dalam melakukan pembicaraan, pembahasan atau diskusi mengenai suatu hal terkait dua negara.</p>
<p>Dimana dalam melakukan perundingan internasional, setiap negara akan mengirim utusan atau wakilnya masing-masing untuk membahas materi yang akan dibahas dalam naskah perjanjian. Mengenai siapa saja yang mewakili dalam suatu perundingan tidak akan menjadi persoalan, karena hukum internasiona tidak ada yang mengaturnya.</p>
<p>Sedangkan, yang menjadi persoalan adalah terkait tentang siapa yang ikut dalam perundingan perjanjian internasional sesuai dengan tahap perundingan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan UU yang mengatur perjanjian internasional, Indonesia menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian seperti tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (5), yang berbunyi &#8220;Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing&#8221;.</p>
<h3>2. Penandatanganan (<em>Signature</em>)</h3>
<p>Tahapan penandatanganan dilakukan setelah naskah pernjanjian ditulangkan dalam perundingan oleh wakil-wakil setiap negara yang hadir. Dalam penjanjian bilateral, penandatanganan harus dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan.</p>
<p>Dengan demikian, hasil perjanjian dari perundingan bisa diterima oleh kedua belah pihak secara bulat dan penuh. Hasil dari penandatanganan ini umumnya sangat dibutuhkan oleh kedua negara melalui wakilnya yang telah melakukan perjanjian tersebut.</p>
<p>Sedangkan dalam perjanjian multilateral, penandatanganan dapat disetujui ketika 2/3 dari semua peserta wakil negara ada di dalam perundingan tersebut dan menyetujuinya. Umumnya perjajian internasional belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara jika belum diratifikasi oleh masing-masing negara.</p>
<h3>3. Pengesahan (<em>Ratification</em>)</h3>
<p>Naskah perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua negara melalui wakilnya, kemudian naskah tersebut diserahkan dan akan dibawa kepada masing-masing negara. Jika naskah tersebut sangat penting, maka akan disahkan dan inilah yang disebut dengan ratifikasi.</p>
<p>Dalam pelaksaan ratifikasi tergantung pada masing-masing hukum negara yang bersangkutan. Secara umum, dasar pembernaran dari ratifikasi adalah bahwa setiap negara yang telah melakukan perjanjian berhak meninjau kembali naskah hasil perundingan perjanjian internasional tersebut.</p>
<h3>4. Pengumuman (<em>Declaration</em>)</h3>
<p>Setelah pengesahan naskah perjanjian internasional, pihak-pihak yang menerima naskah perjanjian kemudian perlu melakukan pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB). Setelah itu biasanya informasi tentang perjanjian akan tersebar luas, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga:</strong> <a title="Pengertian Traktat, Macam, Hukum, Tahapan, dan Pembatalan" href="https://www.freedomnesia.id/traktat/">Pengertian Traktat, Macam, Hukum, Tahapan, dan Pembatalan</a></p></blockquote>
<p>Nah, itulah tahapan-tahapan perjanjian internasional secara umum dan benar, mulai dari perundingan, penandatanganan, pengesahan dan pengumuman. Demikian artikel informasi yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.</p><p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/tahapan-perjanjian-internasional/">Tahapan Perjanjian Internasional</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.freedomnesia.id/tahapan-perjanjian-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila</title>
		<link>https://www.freedomnesia.id/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila/</link>
					<comments>https://www.freedomnesia.id/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Poer]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2020 15:16:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PPKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kewarganegaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.freedomnesia.id/?p=2231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apakah negara Indonesia menerapkan paham demokrasi? Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi. Adapun paham demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Paham demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia sendiri. Lalu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila/">Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah negara Indonesia menerapkan paham demokrasi? Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi. Adapun paham demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila, karena Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.</p>
<p>Paham demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia sendiri. Lalu apa prinsip demokrasi Pancasila itu sendiri? Berikut ulasannya.</p>
<h2>Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila</h2>
<p>Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber, dijiwai, dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Dardji Darmodihardjo menyatakan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2233" src="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2020/10/Demokrasi-pancasila.jpg" alt="" width="1366" height="768" srcset="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2020/10/Demokrasi-pancasila.jpg 1366w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2020/10/Demokrasi-pancasila-300x169.jpg 300w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2020/10/Demokrasi-pancasila-1024x576.jpg 1024w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2020/10/Demokrasi-pancasila-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1366px) 100vw, 1366px" /></p>
<p>Jadi, selain menerapkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat universal, negara kita juga menerapkan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang sering disebut degan sepuluh pilar demokrasi, yaitu sebagai berikut.</p>
<h4>1. Demokrasi yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa</h4>
<p>Hal ini dapat ditunjukkan melalui perbuatan/perilaku yang taat dan patuh pada aturan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.</p>
<h4>2. Demokrasi yang Menjunjung Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia</h4>
<p>Hal ini dapat terlihat pada pengakuan hak asasi manusia secara resmi yang dimuat dalam undang-undang serta keseriusan aparat hukum dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan hak asasi manusia.</p>
<h4>3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat</h4>
<p>Dalam pemerintahan demokrasi, rakyat harus didahulukan dan diutamakan kepentingannya melalui wakil-wakil rakyat.</p>
<h4>4. Demokrasi yang Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara</h4>
<p>Rakyat yang cerdas serta berwawasan luas dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang membangun atau merusak. Dengan kata lain, mereka dapat menyikapi perbedaan dengan pikiran terbuka karena perbedaan adalah suatu hak asasi tiap-tiap individu dan pengakuan hak asasi manusia mutlak dalam negara demokrasi.</p>
<h4>5. Demokrasi yang Menerapkan Prinsip Pemisahan Kekuasaan</h4>
<p>Dengan adanya pemisahan kekuasaan, diharapkan lembaga-lembaga negara dapat lebih fokus pada tugas dan wewenang masing-masing.</p>
<h4>6. Demokrasi yagn Menjamin Pelaksanaan Otonomi Daerah</h4>
<p>Dengan diterapkannya otonomi daerah, tiap-tiap daerah mempunyai kesempatan untuk maju dan mengembangkan potensi melalui keunikan-keunikan atau kelebihan-kelebihan yang mereka miliki.</p>
<h4>7. Demokrasi yang Menerapkan Prinsip Negara Hukum</h4>
<p>Segala sesuatu perbuatan didasarkan pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta hukum ini sifatnya mengikat warga negara termasuk penyelenggara negara.</p>
<h4>8. Demokrasi yang Melaksanakan Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak</h4>
<p>Dalam negara demokrasi, badan peradilan bersifat merdeka dan berjalan di atas nama keadilan. Dengan kata lain, untuk menegakkan keadilan harus melalui jalur-jalur yang benar dan tidak terpengaruh badan-badan/pihak-pihak lain.</p>
<h4>9. Demokrasi yang Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat</h4>
<p>Demokrasi harus lebih mengutamakan kehendak rakyat, termasuk di dalamnya adalah mengusahakan kesejahteraan rakyat.</p>
<h4>10. Demokrasi yang Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia</h4>
<p>Tujuan utama demokrasi adalah mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya sama dengan prinsip demokrasi universal karena lebih mengutamakan kepentingan rakyat, tetapi prinsip tersebut masih tetap mempertahankan ciri khas jiwa dan kepribadian masyarakat Indonesia.</p>
<blockquote><p><strong>Baca juga:</strong> <a title="Pengertian Demokrasi, Ciri-Ciri, Jenis, Macam dan Nilai" href="https://www.freedomnesia.id/demokrasi/">Pengertian Demokrasi, Ciri-Ciri, Jenis, Macam dan Nilai</a></p></blockquote>
<p>Nah, itulah dia artikel mengenai prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia. Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang salah satu materi pendidikan kewarganegaraan dalam bab demokrasi, sekian dan semoga bermanfaat.</p><p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila/">Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.freedomnesia.id/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengertian Desentralisasi</title>
		<link>https://www.freedomnesia.id/desentralisasi/</link>
					<comments>https://www.freedomnesia.id/desentralisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Poer]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2019 08:56:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PPKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kewarganegaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengertian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.freedomnesia.id/?p=844</guid>

					<description><![CDATA[<p>Arti desentralisasi adalah? Dalam pelajaran Pendidikan Pancasilla dan Kewarganegaraan, tentu kita akan menemukan istilah desentralisasi dan sentralisasi pada materi otonomi daerah. Sebenarnya, apa itu desentralisasi? Berikut adalah penjelasan tentang desentralisasi dan sentralisasi. Sebelum menuju pengertian Desentralisasi dan sentralisasi, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kebijakan, wewenang, serta kewajiban [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/desentralisasi/">Pengertian Desentralisasi</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Arti desentralisasi adalah? </b>Dalam pelajaran Pendidikan Pancasilla dan Kewarganegaraan, tentu kita akan menemukan istilah desentralisasi dan sentralisasi pada materi otonomi daerah. Sebenarnya, apa itu desentralisasi? Berikut adalah penjelasan tentang desentralisasi dan sentralisasi. Sebelum menuju pengertian Desentralisasi dan sentralisasi, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu otonomi daerah.</p>
<p>Otonomi daerah adalah kebijakan, wewenang, serta kewajiban setiap pemerintah daerah otonom agar bisa mengatur dan mengurus semua kepentingan dalam pemerintahan di daerahnya sendiri dengan kepentingan masyarakat setempat yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk daerah yang menerapkan sistem otonomi daerah disebut sebagai daerah otonom.</p>
<h2>Pengertian Desentralisasi</h2>
<p>Desentralisasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerahnya sendiri berdasarkan asas otonomi.</p>
<blockquote><p>Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu <em>de</em> yang berarti lepas dan <em>centerum</em> yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.</p></blockquote>
<p><strong>Menurut wikipedia.org</strong>, desentralisasi adalah suatu penyerahan kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Sedangkan <strong>menurut KBBI</strong>, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah</p>
<h3>Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli</h3>
<p><strong>Menurut Prof. J. Salusu, M. A</strong>, desentralisasi adalah suatu kewenangan yang relatif besar dalam membuat keputusan penting yang didelegasikan dari organisasi ke tingkat bawah secara luas melaui mata rantai komando.</p>
<p><strong>Menurut Irawan Soejipto</strong>, desentralisasi adalah suatu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Soejipto menyatakan bahwa desentralisasi merupakan suatu sistem yang digunakan dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi.</p>
<p><strong>Menurut Jha S. N. Mathur P.C</strong>, desentralisasi adalah suatu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat dengan cara dekonsentrasi pendelegasian kantor wilayah dengan devolusi kepada penjabat daerah atau badan-badan daerah.</p>
<h3>Pengertian Desentralisasi Menurut Undang-Undang</h3>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-846" src="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Desentralisasi.jpg" alt="" width="1920" height="1080" srcset="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Desentralisasi.jpg 1920w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Desentralisasi-300x169.jpg 300w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Desentralisasi-768x432.jpg 768w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Desentralisasi-1024x576.jpg 1024w" sizes="(max-width: 1920px) 100vw, 1920px" /></p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, definisi desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah. Penyerahan atau pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.</p>
<p>Dengan demikian, desentralisasi merupakan suatu penyerahan atau pelimpahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar daerah tersebut bisa mengatur rumah tangganya sendiri. Walaupun begitu, ada beberapa kebijakan yang tidak diberikan kepada pemerintah daerah, seperti keamanan, moneter, dan lain sebagainya.</p>
<h3>Tujuan Desentralisasi</h3>
<p>Adapun beberapa tujuan utama dari desentralisasi adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Sebagai usaha untuk mencegah pemusatan keuangan.</li>
<li>Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.</li>
<li>Sebagai penyusunan program-program untuk perbaikan sosial-ekonomi pada tingkat lokal, sehingga dapat lebih realistis.</li>
</ol>
<blockquote><p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://www.freedomnesia.id/pembagian-kekuasaan/">Pembagian Kekuasaan di Indonesia</a></p></blockquote>
<h3>Asas Desentralisasi</h3>
<p>Asas desentralisasi adalah penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan cara pelimpahan berupa urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga daerah tersebut dapat mengurus daerah atau rumah tangganya sendiri. Pelimpahan urusan daerah tersebut bertujuan agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintah di daerahnya sendiri.</p>
<h3>Ciri-Ciri Desentralisasi</h3>
<p>Adapun ciri-ciri dari desentralisasi adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Penyerahan wewenang, bertujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom</li>
<li>Fungsi pemerintahan diserahkan secara rinci</li>
<li>Penerima wewenang adalah daerah otonom</li>
</ol>
<h3>Kelebihan Desentralisasi</h3>
<p>Desentralisasi adalah kebijakan yang memiliki beberapa kelebihan, diantaranya adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat karena beberapa wewenang dan kebijakan diberikan kepada pemerintah daerah.</li>
<li>Pemerintah daerah tidak perlu menunggu konfirmasi dan instruksi dari pemerintah pusat atas segala permasalahan yang terjadi di daerahnya.</li>
<li>Hubungan permerintah pusat dan pemerintah daerah akan menimbulkan gairah kerja yang tinggi.</li>
<li>Mengurangi biokrasi dalam arti buruk karena setiap keputusan bisa langsung dilaksanakan.</li>
</ol>
<h3>Kekurangan Desentralisasi</h3>
<p>Selain kelebihan, asas desentralisasi juga memiliki kekurangan, diantaranya adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Bertambah besarnya organ pemerintahan sehingga bisa mengakibatkan lemahnya koordinasi.</li>
<li>Keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah sangat rentan terganggu.</li>
<li>Keputusan yang diambil membutuhkan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak untuk berunding untuk menyelesaikan masalah.</li>
</ol>
<h2>Pengertian Sentralisasi</h2>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-847" src="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Sentralisasi.jpg" alt="" width="1038" height="584" srcset="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Sentralisasi.jpg 1038w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Sentralisasi-300x169.jpg 300w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Sentralisasi-768x432.jpg 768w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/11/Sentralisasi-1024x576.jpg 1024w" sizes="(max-width: 1038px) 100vw, 1038px" /></p>
<p>Selain pengertian desentralisasi, dalam pemerintahan juga dikenal sentralisasi. Sentralisasi adalah penyerahan wewenang dan kekuasaan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Wewenang yang diberikan kepada pemerintah pusat adalah wewenang politik dan kewenangan administrasi.</p>
<p>Kewenangan politik adalah kewenangan untuk membuat dan memutuskan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan. Sedangkan wewenang administrasi adalah kewenangan dalam menjalani kebijakan yang diterapkan.</p>
<h3>Ciri-Ciri Sentralisasi</h3>
<p>Adapun ciri-ciri sentralisasi adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Pemusatan kekuasaan di pusat</li>
<li>Yang mengurusnya adalah pemerintah pusat</li>
</ol>
<h3>Kelebihan Sentralisasi</h3>
<p>Sentralisasi memiliki beberapa kelebihan, diantaranya adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Totaliteralisme dalam bidang pendidikan.</li>
<li>Memiliki keseragaman dalam hal manajemen, mulai dari aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan dan pembelajaran sekolah.</li>
<li>Memiliki keseragaman pola pemberdayaan masyarakat.</li>
<li>Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.</li>
<li>Organisasi akan menjadi lebih efisien karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih mudah.</li>
</ol>
<h2>Perbedaan Desentralisasi dan Sentralisasi</h2>
<p>Dilihat dari pengertian di atas, tentu desentralisasi berbeda dengan sentralisasi. Ada beberapa perbedaan antara desentralisasi dan sentralisasi, beirkut perbedaannya.</p>
<p>Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan sentralisasi sebaliknya, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat secara menyeluruh. Kedua sistem tersebut adalah sistem pemerintahan yang sering dipakai di berbagai negara, termasuk di Indonesia.</p>
<p>Baik desentralisasi maupun sentralisasi, keduanya memiliki berbagai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jadi, untuk pemilihan sistem pemerintahan sendiri tergantung bagaimana kondisi daerah dan kebutuhan negara tersebut. Dengan adanya desentralisasi maupun sentralisasi ini, membuat pemerintahan di dalam negara menjadi lebih terarah dan terorganisir sehingga masyarakat bisa merasakan hasil dari pemerintahan yang baik.</p>
<p>Ok, itulah  <em>pengertian desentralisasi </em>dan sentralisasi beserta perbedannya. Semoga bisa membantu dan meringankan kamu dalam mencari materi tentang sistem otonomi daerah ini. Nantikan untuk beberapa materi lainnya yang bisa kamu dapatkan di sini. Sampai jumpa dan semangat belajar!</p>
<h2>Referensi:</h2>
<p><a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi">https://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi</a></p>
<p>https://www.freedomsiana.id/2019/08/desentralisasi.html</p><p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/desentralisasi/">Pengertian Desentralisasi</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.freedomnesia.id/desentralisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pancasila dan Lambangnya</title>
		<link>https://www.freedomnesia.id/pancasila-dan-lambang/</link>
					<comments>https://www.freedomnesia.id/pancasila-dan-lambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Poer]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Oct 2019 08:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PPKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kewarganegaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.freedomnesia.id/?p=783</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pancasila dan Lambangnya &#8211; Siapa yang tidak tahu pancasila? Semua rakyat Indonesia tentu tahu dengan kata yang satu ini. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Panca yang artinya lima dan sila artinya asas. Jadi bila digabungkan, Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia. Kelima sila pada pancaila memiliki lambang masing-masing yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/pancasila-dan-lambang/">Pancasila dan Lambangnya</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pancasila dan Lambangnya</strong> &#8211; Siapa yang tidak tahu pancasila? Semua rakyat Indonesia tentu tahu dengan kata yang satu ini. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu <em>Panca</em> yang artinya lima dan <em>sila</em> artinya asas. Jadi bila digabungkan, Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia.</p>
<p>Kelima sila pada pancaila memiliki lambang masing-masing yang digambarkan dengan lambang bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan arti pancasila dan lambangnya mulai dari sila ke satu sampai ke lima :</p>
<figure id="attachment_784" aria-describedby="caption-attachment-784" style="width: 1920px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-784" src="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/10/Pancasila-dan-Lambangnya.jpg" alt="" width="1920" height="1080" srcset="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/10/Pancasila-dan-Lambangnya.jpg 1920w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/10/Pancasila-dan-Lambangnya-300x169.jpg 300w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/10/Pancasila-dan-Lambangnya-768x432.jpg 768w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/10/Pancasila-dan-Lambangnya-1024x576.jpg 1024w" sizes="auto, (max-width: 1920px) 100vw, 1920px" /><figcaption id="caption-attachment-784" class="wp-caption-text">Pancasila dan Lambangnya</figcaption></figure>
<h2>1. Arti Lambang Pancasila Sila Pertama</h2>
<p>Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama yang berlambang bintang emas dengan lima sudut serta berlatar belakang hitam. Bintang emas bisa dimaknai bahwa Tuhan yang Maha Esa sebagai cahaya yang menerangi kehidupan manusia.</p>
<p>Makna Pancasila dan lambangnya yang pertama ini memiliki arti sebuah cahaya yang menerangi kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan latar berwarna hitam sebagai wujud warna alam dan mengandung arti bahwa berkat rahmat Allah adalah sumber dari segalanya.</p>
<h2>2. Arti Lambang Pancasila Sila Kedua</h2>
<p>Sila ke dua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai. Rantai tersebut terdiri dari mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan yang membentuk lingkaran.</p>
<p>Gelang persegi menggambarkan pria, dan bentuk lingkarannya menggambarkan wanita.<strong> Pancasila dan lambangnya i</strong>ni memiliki arti bahwa hubungan antarsesama manusia baik laki laki dan perempuan harus saling tolong-menolong dan bersatu.</p>
<h2>3. Arti Lambang Pancasila Sila Ketiga</h2>
<p>Sila ke tiga yakni Persatuan Indonesia, dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih. Pohon beringin merupakan sebuah pohon besar yang mencerminkan Negara Indonesia yang menjadi tempat berteduh bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini memiliki arti kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.</p>
<p>Pohon beringin memiliki banyak akar yang bergelantungan di rantingnya. Pancasila dan lambangnya ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan namun mempunyai berbagai macam latar belakang suku, agama dan budaya yang berbeda-beda dari sabang sampe merauke.</p>
<h2>4. Arti Lambang Pancasila Sila Keempat</h2>
<p>Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan merupakan sila keempat yang berlambang kepala banteng di bagian kanan atas perisai. Makna lambang Banteng ini merupakan hewan sosial yang kuat dan sering berkelompok atau berkumpul. Ini menggambarkan bahwa masyarakat harus bermusyawarah dengan cara berkumpul atau berdiskusi dalam mengambil keputusan.</p>
<h2>5. Arti Lambang Pancasila Sila Kelima</h2>
<p>Sila ke lima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan padi dan kapas di bagian kanan bawah perisai berlatar putih. Padi dan kapas merupakan bagian dari Pancasila dan lambangnya kebutuhan utama semua masyarakat Indonesia tanpa melihat status dan kedudukannya. Padi melambangkan makanan pokok, sedangkan kapas melambangkan sandang atau pakaian. Ini sebagai wujud persamaan sosial, di mana tidak ada perbedaan dan kesenjangan sosial atau ekonomi antara satu sama lain.</p>
<p>Itulah penjelasan mengenai gambar <a href="https://www.freedomnesia.id/">pancasila dan lambangnya</a> dari sila ke satu sampai ke lima. Dengan mengetahui hal tersebut, tentunya bisa membuat kamu lebih mengetahui arti dan lambang pancasila yang sebenarnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi dalam memahami apa saja makna lambang pancasila pada setiap silanya secara tepat.</p><p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/pancasila-dan-lambang/">Pancasila dan Lambangnya</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.freedomnesia.id/pancasila-dan-lambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembagian Kekuasaan di Indonesia</title>
		<link>https://www.freedomnesia.id/pembagian-kekuasaan/</link>
					<comments>https://www.freedomnesia.id/pembagian-kekuasaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Poer]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2019 16:53:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PPKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kewarganegaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.freedomnesia.id/?p=324</guid>

					<description><![CDATA[<p>Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia &#8211; Untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu pihak, diperlukan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Menurut Kusnardi dan Ibrahim, pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara yang dibagi dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/pembagian-kekuasaan/">Pembagian Kekuasaan di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia</strong> &#8211; Untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu pihak, diperlukan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Menurut Kusnardi dan Ibrahim, pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara yang dibagi dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.</p>
<p>Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu dan lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi serta kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.</p>
<h2>Pengertian Pembagian Kekuasaan</h2>
<p>Pembagian kekuasaan adalah kekuasaan negara yang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Ha ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia menganut konsep pembagian kekuasaan (<em>distribution of power</em>)</p>
<p>Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. Penerapan pembangian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembangian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.</p>
<h2>Pembagian Kekuasaan secara Horizontal</h2>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-325" src="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-horizontal.jpg" alt="" width="800" height="450" srcset="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-horizontal.jpg 800w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-horizontal-300x169.jpg 300w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-horizontal-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></p>
<p>Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.</p>
<p>Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat terbagi atas lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Adapun pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang pada umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Kekuasaan konstitutif</strong>, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar&#8221;.</li>
<li><strong>Kekuasaan eksekutif</strong>, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar&#8221;.</li>
<li><strong>Kekuasaan legislatif</strong>, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang&#8221;.</li>
<li><strong>Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman</strong>, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang olej Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi&#8221;.</li>
<li><strong>Kekuasaan eksaminatif atau inspektif</strong>, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri&#8221;.</li>
<li><strong>Kekuasaan moneter</strong>, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.&#8221;</li>
</ol>
<p>Sementara pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintah daerah terbagi atas lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah (kepala daerah/wakil kepala daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>Pembagian kekuasaan pada tingkat provinsi berlangsung antara pemerintah provinsi (guberner/wakil gubernur) dan DPRD provinsi. Adapun pembagian kekuasaan pada tingkat kabupaten atau kota berlangsng antara pemerintah kabupaten atau kota (bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota) dan DPRD kabupaten atau kota.</p>
<h2>Pembagian Kekuasaan secara vertikal</h2>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-326" src="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-vertikal.png" alt="" width="712" height="400" srcset="https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-vertikal.png 712w, https://www.freedomnesia.id/wp-content/uploads/2019/07/Pembagian-kekuasaan-secara-vertikal-300x169.png 300w" sizes="auto, (max-width: 712px) 100vw, 712px" /></p>
<p>Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antarbeberapa tingkatan pemerintahan. Di dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa &#8220;Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang daitur dalam undang-undang&#8221;.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Republik Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.</p>
<p>Munculnya pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari diterapkannya asas <a href="https://www.freedomnesia.id/desentralisasi/">desentralisasi</a> di  Indonesia. Dengan adanya asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintahan daerah otonom (provinsi dan kabupaten atau kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal.</p>
<p>Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa &#8220;Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat&#8221;.</p><p>The post <a href="https://www.freedomnesia.id/pembagian-kekuasaan/">Pembagian Kekuasaan di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.freedomnesia.id">Freedomnesia</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.freedomnesia.id/pembagian-kekuasaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
