Tahapan Perjanjian Internasional

1 min read

Tahapan Perjanjian Internasional

Tahapan Perjanjian Internasional – Sebelum masuk ke tahapan perjanjian internasional, kita akan membahas mengenai perjanjian internasional terlebih dahulu. Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan dan dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adapun tahapan perundingan internasional sebagai berikut.

1. Perundingan (Negotiation)

Dalam perjanjian internasional, tahapan pertama yang dilakukan adalah melakukan perundinga. Perundingan adalah salah satu metode utama dalam melakukan pembicaraan, pembahasan atau diskusi mengenai suatu hal terkait dua negara.

Dimana dalam melakukan perundingan internasional, setiap negara akan mengirim utusan atau wakilnya masing-masing untuk membahas materi yang akan dibahas dalam naskah perjanjian. Mengenai siapa saja yang mewakili dalam suatu perundingan tidak akan menjadi persoalan, karena hukum internasiona tidak ada yang mengaturnya.

Sedangkan, yang menjadi persoalan adalah terkait tentang siapa yang ikut dalam perundingan perjanjian internasional sesuai dengan tahap perundingan tersebut.

Berdasarkan UU yang mengatur perjanjian internasional, Indonesia menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian seperti tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (5), yang berbunyi “Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing”.

2. Penandatanganan (Signature)

Tahapan penandatanganan dilakukan setelah naskah pernjanjian ditulangkan dalam perundingan oleh wakil-wakil setiap negara yang hadir. Dalam penjanjian bilateral, penandatanganan harus dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan.

Dengan demikian, hasil perjanjian dari perundingan bisa diterima oleh kedua belah pihak secara bulat dan penuh. Hasil dari penandatanganan ini umumnya sangat dibutuhkan oleh kedua negara melalui wakilnya yang telah melakukan perjanjian tersebut.

Sedangkan dalam perjanjian multilateral, penandatanganan dapat disetujui ketika 2/3 dari semua peserta wakil negara ada di dalam perundingan tersebut dan menyetujuinya. Umumnya perjajian internasional belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara jika belum diratifikasi oleh masing-masing negara.

3. Pengesahan (Ratification)

Naskah perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua negara melalui wakilnya, kemudian naskah tersebut diserahkan dan akan dibawa kepada masing-masing negara. Jika naskah tersebut sangat penting, maka akan disahkan dan inilah yang disebut dengan ratifikasi.

Dalam pelaksaan ratifikasi tergantung pada masing-masing hukum negara yang bersangkutan. Secara umum, dasar pembernaran dari ratifikasi adalah bahwa setiap negara yang telah melakukan perjanjian berhak meninjau kembali naskah hasil perundingan perjanjian internasional tersebut.

4. Pengumuman (Declaration)

Setelah pengesahan naskah perjanjian internasional, pihak-pihak yang menerima naskah perjanjian kemudian perlu melakukan pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB). Setelah itu biasanya informasi tentang perjanjian akan tersebar luas, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

Baca juga: Pengertian Traktat, Macam, Hukum, Tahapan, dan Pembatalan

Nah, itulah tahapan-tahapan perjanjian internasional secara umum dan benar, mulai dari perundingan, penandatanganan, pengesahan dan pengumuman. Demikian artikel informasi yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.

Poer Nothingツ
Poer Nothingツ

Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

Poer
2 min read

Pengertian Desentralisasi

Poer
3 min read

Pancasila dan Lambangnya

Poer
1 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *