Pembagian Kekuasaan di Indonesia

2 min read

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia – Untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu pihak, diperlukan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Menurut Kusnardi dan Ibrahim, pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara yang dibagi dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu dan lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi serta kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.

Pengertian Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan adalah kekuasaan negara yang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Ha ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia menganut konsep pembagian kekuasaan (distribution of power)

Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. Penerapan pembangian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembangian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat terbagi atas lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Adapun pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang pada umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.

  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
  4. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang olej Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi”.
  5. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
  6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.”

Sementara pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintah daerah terbagi atas lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah (kepala daerah/wakil kepala daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pembagian kekuasaan pada tingkat provinsi berlangsung antara pemerintah provinsi (guberner/wakil gubernur) dan DPRD provinsi. Adapun pembagian kekuasaan pada tingkat kabupaten atau kota berlangsng antara pemerintah kabupaten atau kota (bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota) dan DPRD kabupaten atau kota.

Pembagian Kekuasaan secara vertikal

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antarbeberapa tingkatan pemerintahan. Di dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang daitur dalam undang-undang”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Republik Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Munculnya pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di  Indonesia. Dengan adanya asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintahan daerah otonom (provinsi dan kabupaten atau kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.

Poer Nothingツ
Poer Nothingツ

Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

Poer
2 min read

Pengertian Desentralisasi

Poer
3 min read

Pancasila dan Lambangnya

Poer
1 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *