Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

2 min read

Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disitu tercantum mengenai kalimat “hak bagi segala bangsa”, yang dimaksud dalam hak tersebut adalah merdeka atau kebebasan.

Kebebasan dan Kemerdekaan juga sangat erat kaitannya dengan agama atau kepercayaan, karena pada dasarnya setiap manusia memiliki hak dalam memilih dan menentukan agama mana yang ingin dianutnya. Kemerdekaan beragama merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap individu.

Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama.

Kemerdekaan beragama juga memiliki ciri-ciri khusus di dalamnya. Berikut diantaranya ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar.

1. Kekebasan Memeluk Agama Bagi Setiap Individu

Kebebasan beragaman sudah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang bebas memluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bebas memilih agama tanpa adanya ancaman dari orang lain dalam beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2. Negara Menjamin Kemerdekaan Beribadah Setiap Warganya

Negara menjamin kemerdekaan waraganya untuk beribadah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat (2) yang berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa negara harus menjamin keselamatan warga negaranya dalam beribadah untuk tetap aman, dan tanpa ada gangguan, paksaan, dan dari orang lain.

3. Kebebasan untuk Memilih dan Menetapkan Agama Atas Pilihan Sendiri

Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”

Pada pasal ini dijelaskan bahwa, setiap ornag berhak memilih dan menetapkan agama mana yang ingin di anut atas pemikirannya sendiri.

4. Tidak Ada Paksaan Dalam Menganut Agama atau Kepercayaan

Tidak ada paksaan dalam menganut agama merupakan ciri kemerdekaan beragaman yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (2) yang berbunyi:

“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak melarang seseorang dalam menganut kepercayaan yang sudah dipilihnya, dan memaksakan agama kepada seseorang.

5. Hanya Hukum yang Dapat Membatasi Kemerdekaan Beragama Seseorang

Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama atau kepercayaa, hal tersebut tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi:

“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.”

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang bisa membatasi seseorang dalam menganut agama adalah hukum, selain itu tidak ada yang bisa melarang seseorang dalam menentukan agama atau kepercayaan.

6. Pendidikan Agama Harus Sesuai Dengan Agama yang Dianut

Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan yang dianut masing-masing individu, hal ini tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Pasal 18 Ayat (4) yang berbunyi:

“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri”.

Dalam pasal ini menyatakan bahwa konvenan internasional tentang politik dan hak sipil, harus menghormati kebabasan orang tua dalam memastikan kesesuaian antara agama dan pendidikan yang dianut.

Baca juga: Mengapa Islam bisa cepat diterima oleh masyarakat di Indonesia?

Nah, itulah 6 ciri-ciri kemerdekaan beragaman beserta penjelasannya menurut Undang-Undang Dasar yang dapat freedomnesia.id bagikan. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai kemerdekaan beragama dan semoga beramanfaat.

Poer Nothingツ
Poer Nothingツ

Pengertian Desentralisasi

Poer
3 min read

Pancasila dan Lambangnya

Poer
1 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *