Kedudukan Al-Qur’an

1 min read

Kedudukan Al-Qur'an

Kedudukan Al-Quran – Sumber hukum Islam merupakan suatu undang-Undang, peraturan atau keputusan, dan ketentuan yang dijadikan dasar acuan atau pdoman untuk mengatur kehidupan manusia, baik secara individu maupun sosial. Adapun sumber-sumber hukum Islam antara lain Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad. Untuk lebih jelasnya mengenai konsep Islam tentang sumber hukum Islam, kita mulai dari kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama di dalam agama Islam.

Kedudukan Al-Qur’an

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama. Sebagai sumber hukum Islam yang pertama Al-Qur’an memiliki kebenaran yang mutlak, karena merupakan firman Allah Swt. Dalam menyelesaikan persoalan hidup, setiap muslim wajib menggunakan hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an.

Kedudukan Al-Qur'an

Perhatikan firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah Ayat 185 berikut!

 ۚشَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

Artinya: Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan batik). (Q.S. Al-Baqarah, 2: 185)

Fungsi Al-Qur’an

Aturan Allah Swt. yang terdapat di dalam Al-Qur’an memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai huda (petunjuk), bayyinat (penjelasan), dan furqan (pembeda).

  1. Sebagai huda (petunjuk), artinya Al-Qur’an merupakan aturan yang harus diikuti tanpa tawar-menawar sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justru mengabaikan petunjuk yang ada pada papan itu, sudah pasti ia akan tersesat.
  2. Sebagai bayyinat (penjelasan), artinya berfungsi memberikan penjelasan tetang apa-apa yang dipertanyakan oleh manusia. Dalam fungsinya sebagai bayyinat, Al-Qur’an harus dijadikan rujukan semua peraturan yang dibuat oleh manusia.
  3. Sebagai furqan (pembeda), artinya sebagai pembeda antara yang hak, dan yang batil, antara muslim dan nonmuslim, dan antara nilai yang diyakini benar oleh mukmin dan nilai yang dpegang oleh orang-orang kufur.

Perhatikan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa ayat 59 berikut!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa, 4: 59)

Perhatikan hadist Nabi, berikut ini!

عَنْ كَـثِـيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ اَبِـيْهِ عَنْ جَدِّهِ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: تَـرَكْتُ فِـيْكُمْ اَمْرَيــْنِ لَـنْ تَضِلُّـوْا مَا تَــمَسَّكْـتُمْ بِـهِمَا: كِـتَابَ اللهِ وَ سُنَّـةَ نَـبِـيِّهِ. ابن عبد البر


Artinya: Dari Katsir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda, “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Nabi-Nya.” (H.R. Ibnu Abdil Barr)

Setiap muslim wajib menggunakan Al-Qur’an sebagai hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapi. Adapun bagi orang yang tidak mau menggunakan hukum Al-Qur’an dinyatakan sebagai kafir, zalim dan fasik.

Baca juga: Ijtihad – Pengertian, Bentuk, Jenis, dan Kedudukan

Perhatikan firman Allah Swt. berikut!

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya: Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Q.S. Al-Maidah, 5: 47)

Nah, itulah kedudukan al-qur’an sebagai sumber hukum islam beserta fungsi dan dalil. Sedangkan kedudukan sumber hukum Islam kedua adalah Hadits dan dilanjutkan dengan Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga. Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang sumber hukum Islam dan semoga bermanfaat.

Poer Nothingツ
Poer Nothingツ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *