Sujud Syukur – Pengertian, Hukum, dan Hikmah

2 min read

Sujud Syukur - Pengertian, Hukum, dan Hikmah

Sujud Syukur – Sujud merupakan satu bentuk kepasrahan dan penghambaan diri kepada Allah Swt. Hanya kepada Allah sajalah manusia iti boleh bersujud. Adapun kepada sesama manusia kita diperintahkan untuk saling menghormati saja.

Pada saat kita sujud maka dhi, telapak tangan, kaki dan lutut semua menempel ke tanah (alas sujud). Inilah posisi paling ideal sebagai bentuk kepasrahan, ketundukan, dan kepatuhan total kepada Allah Swt.

Sujud sudah sangat lazim dilakukan di dalam shalat. Segala macam shalat pasti ada sujudnya, kecuali shalat jenazah, Di dalam shalat fardhu, setiap rakaat ada dua kali sujud. Dalam sehari semalam kita wajib shalat sebanyak 17 rakaat, berarti kita telah melakukan sujud sebanyak 34 kali.

Baca juga: Sujud Tilawah – Hukum, Sebab, dan Manfaat

Jika kita menambah dengan berbagai macam amalan shalat sunnah, akan lebih banyak kita bersujud kepada Alllah Swt. Namun, yang akan kita bahas dalam uraian berikut ini adalah sujud-sujud yang dilakukan di luar rukun shalat tersebut, yaitu sujud shukur.

Pengertian Sujud Syukur

Syukur artinya berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya. Untuk mengungkapkan syukur seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata “alhamdulillah“.

Ternyata, di samping dengan mengucapkan hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur.

Ketika melakukan sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan saja, namun juga dalam tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sat. kepada kita.

Dasar Hukum Sujud Syukur

Adapun hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana hadits Rasulullah berikut:

Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw. Sesuatu yang mengembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud syukur kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).

Sebab-Sebab Melakukan Sujud Syukur

Sujud Syukur - Pengertian, Hukum, dan Hikmah
Image by Almaas.co.id

Sebab-sebab atau waktu yang tepat melaksanakan sujud syukur adalah sebagai berikut.

1. Mendapatkan nikmat dari Allah Swt.

Apabila kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita mendapatkan kabar yang menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Perhatikan kisah pak Hamdi dan Miftah berikut ini.

Pak Hamdi baru selesai menunaikan ibadah Haji. Dia tiba kembali di tanah air. Sesaat setelah mendarat di bandara, Pak Hamdi melakukan sujud. Miftah yang ikut menjemput, saat itu melihat ayahnya melakukan sujud, dia kemudian bertanya, “Ayah, tadi melakukan sujud apa?”

Pak Hamdi menjawab, “Itu namanya sujud syukur. Ayah bersyukur telah diberi kekuatan dan kemudahan dalam menunaikan ibadah haji. Ayah juga bersyukur dapat tiba kembali di tanah air kita tercinta ini. Dan ayah bersyukur dapat bertemu kalian dalam keadaan sehat.

“Wah, kalau begitu aku juga akan melakukan sujud syukur, Ayah.” Seru Hamdi. Ayahnya balik bertanya, “Adakah kabar gembira yang akan kamu sampaikan?”

“Ya, Ayah, Alhamdulilah aku mendapat nilai bagus.”

Pak Hamdi menjawab, “Alhamdulillah“, sungguh besar nikmat Allah yang telah diberikan kepada keluarga kita.”

2. Terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar)

Apabila kita terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi, maka segeralah untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka saat itulahh disunnahkan untuk melakukan melakukan sujud syukur.

Tata Cara Melakukan Sujud Syukur

Tata cara sujud syukur cukup mudah untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

  • Menghadap kiblat.
  • Niat untuk sujud syukur.
  • Sujud seperti sujud dalam shalat dengan membaca do’a sebagai berikut.

اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“Allahumma a ‘innii ‘alayya dzikrika wasyukrika wa husni ‘ibaadatik”

Artinya : “Ya Allah, bantulah aku dalam selalu berdzikir atau mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan memperbagus ibadah kepada-Mu.” (HR.Musim).

  • Duduk kembali.
  • Salam.

Baca juga: Sujud Sahwi – Hukum, Sebab, dan Hikmah

Hikmah Sujud Syukur

Adapun hikmah melakukan sujud syukur adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang mendapatkan nikmat dan kelebihan kalai tidak berhati-hati dapat lupa diri sehingga menjadi angkuh atau sombong. Orang yang melakukan sujud syukur akan terhindar dari sifat sombong atau angkuh tersebut.
  2. Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah Swt.
  3. Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya.
  4. Memperoleh tambahan nikmat dari Allah Swt. dan selamat dari siksa-Nya.

Nah, itulah pengertian sujud syukur, dasar hukum, sebab-sebab melakukan sujud syukur, tata cara, dan hikmah melakukan sujud syukur. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai sujud syukur dan semoga bermanfaat untuk Anda yang telah membaca.

Poer Nothingツ
Poer Nothingツ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *