Wakaf – Hukum, Rukun, Syarat, dan Dalil

2 min read

Wakaf - Hukum, Rukun, Syarat, dan Dalil

Islam telah mengatur segala jenis hukum yang ada dunia, salah satunya adalah hukum tentang perwakafan. Wakaf berkaitan dengan pemindahan sebagian harta seseorang untuk kepentingan ibadah dan juga untuk esejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu wakaf, bisa simak ulasan di bawah ini.

Pengertian Wakaf

Wakaf - Hukum, Rukun, Syarat, dan Dalil

Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Adapun menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, tetapi hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, musala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.

Menurut Jaih Mubarok, definisi tersebut memperlihatkan tiga hal yaitu sebagai berikut.

  1. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
  2. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikan tanah milik yang diwakafkan.
  3. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, maka berwakaf bukan sekadar bederma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.

Dalil Wakaf

Wakaf - Hukum, Rukun, Syarat, dan Dalil

Dalil naqli yang menjadi dasar diperintahkannya wakaf antara lain sebagai berikut.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali ‘Imran, 3: 92)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

Dasar Hukum Wakaf

Wakaf - Hukum, Rukun, Syarat, dan Dalil

Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum muhajirin, wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar bin Khattab dan mulai Nabi Muhammad saw. sendiri, sementara menurut kaum Umar Ansar, wakaf pertama kali diberlakukan oleh Nabi Muhammad saw. sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi (qaul al-nabi), melainkan juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri (fi’il al-nabi).

Menurut Al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi saw. pernah mempraktikkan wakaf ke mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam Qaul Qadim-nya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi saw. dan kaun ansar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya.

Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari Al-Qur’an yang bersifat global (mujmal), perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., serta perilaku sahabat Nabi Muhammad saw.

Rukun Wakaf

Wakaf - Hukum, Rukun, Syarat, dan Dalil

Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamanya yaitu sebagai berikut:

1. Al-Wakif (Orang yang Wakaf)

Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf anak yang masih belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah.

2. Al-Mauquf (Barang yang Diwakafkan)

Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka, tidak sah hukumnya jika wakaf lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan.

3. Al-Mauquf ‘alaih (Penerima Wakaf)

Ada dua macam penerima wakaf yaitu sebagai berikut.

  • Mauquf ‘alaih muayyan, yaitu wakah kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang maupun lebih.
  • Mauquf ‘alaih gairu muayayan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain.

4. Sigat (Kalimat Wakaf)

Sigat wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja (niat). Adapun sigat wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis.

Syarat Wakaf

Syarat-syarat harta yang diwakafkan yaitu sebagai berikut.

  • Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
  • Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Sebagai contoh, “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang.”
  • Jelas al-mauquf ‘alaih-nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa memiliki barang yang diwakafkan (al-mauquf) itu.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai wakaf, mulai dari pengertian wakaf secara umum dan menurut ahli, hukum wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakaf. Sekian artikel yang dapat kami bagikan mengenai salah satu materi Pendidikan Agama Islam dalam BAB wakaf dan semoga bermanfaat.

Poer Nothingツ
Poer Nothingツ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *