Kita sebagai orang Islam mungkin sudah mengetahui bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama. Di dalam Al-Qur’an memiliki kebenaran yang mutlak, karena merupakan firman Allah Swt. Dalam menyelesaikan persoalan hidup yang ada di dunia, setiap muslim wajib menggunakan hukum yang terdapat di Al-Qur’an.
Selain Al-Qur’an adakah sumber hukum lainnya? Sumber hukum lainnya selain Al-Qur’an adalah Hadits, yang merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Sumber hukum hadits berasal dari segala tingkah laku nabi muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan.
Daftar Isi
Pengertian Hadits
Hadits (hadis) atau juga disebut dengan sunnah berasal dari bahasa Arab (الحديث) yang artinya berbicara, percakapan atau perkataan. Hadis secara istilah adalah segala perkataan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Menurut KBBI, hadis adalah sabda, perbuatan, takrir (ketetapan) Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat untuk menjelaskan dan menentukan hukum Islam.
Taqrir Nabi saw. merupakan sikap Nabi saw. membiarkan atau mendiamkan perkataan atau sikap para sahabatnya. Sikap mendiamkan yang dilakukan Rasulullah saw. tersebut menandakan bahwa beliau membenarkan atau menyetujui perkataan atau perbuatan para sahabatnya.
Bentuk Hadits
Hadis Nabi Muhammad saw. dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu sebagai berikut.
- Hadis qauliyah, yaitu hadis yang didasarkan pada ucapan Nabi Muhammad saw.
- Hadis fi’liyah, yaitu hadis yang didasarkan pada perbuatan Nabi Muhammad saw.
- Hadis taqririyah, yaitu hadis yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad saw. terhadap perilaku para sahabatnya dalam suatu hukum Allah Swt.
Kedudukan Hadits
Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Sebagai sumber hukum yang kedua, hadis menjelaskan hukum-hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an karena hukum Al-Qur’an masih bersifat mujmal (global).
Allah Swt. telah mewajibkan kita agar menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan Nabi Muhammad saw. dalam hadisnya. Perhatikan firman Allah Swt. berikut!
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr, 59:7)
Artinya: “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (Q.S. An-Nisa’, 4:80)
Pada masa Rasulullah saw. masih hidup hadis tidak boleh ditulis apalagi dibukukan karena dikhawatirkan akan bercampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Penulisan dan pembukuan hadis pertama kali baru dilakukan pada masa Dinasti Ummayah yaitu pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (100 H/718 M). Adapun pembukuan yang lebih baik berikutnya dilaksanakan pada masa pemerintahan Khalifah Al-Manshur (136 H/754 M).
Macam-Macam Hadits
1. Hadis Mutawatir
Hadis Mutawatir adalah hadis yang dilakukan oleh sekelompok orang (rawi) yang tidak mungkin bersekutu untuk melakukan kebohongan.
2. Hadis Masyhur
3. Hadis Ahad
- Hadis sahih (sah, dapat dipakai sebagai landasan hukum), yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujah).
- Hadis hasan (baik), dapat sebagai landasan hukum, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
- Hadis daif (lemah), tidak boleh dijadikan landasan hukum, yaitu hadis yang tidak memenuhi persyaratan hadis hasan apalagi hadis sahih. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujah, tetapi dapat dijadikan motivasi dalam beribadah.
- Hadis maudu, yaitu hadis yang tidak bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.
Nah, itulah pengertian mengenai hadits, bentuk hadis, kedudukan hadis, dan macam-macam hadis. Demikian artikel yang dapat kami bagikan mengenai salah satu materi Pendidikan Agama Islam dalam Bab. hadis dan semoga bermanfaat.